Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Kereta Api Periode Libur Nataru

Kompas.com - 30/11/2021, 15:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Apa saja syarat naik kereta api terbaru? Pertanyaan itu kerap bermunculan di kalangan masyarakat terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat perjalanan kereta api periode Nataru sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.

Itulah SE tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat Desember 2021

Praktis, syarat naik kereta api jarak dekat maupun jarak jauh yang akan diberlakukan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, termasuk syarat naik kereta api lokal.

Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Termasuk pengaturan syarat naik kereta api untuk anak-anak atau syarat naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun.

Pasalnya, tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 November 2021

Artinya, syarat naik kereta api terbaru ini baru akan berlaku pada periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 ketika masa libur Nataru.

Rincian syarat perjalanan kereta api

Disebutkan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021.

Syarat naik kereta api tidak dibedakan dengan syarat bepergian naik moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan penyebrangan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan dokumen syarat naik kereta api sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); dan
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana dengan syarat naik kereta api jarak dekat atau syarat naik kereta api lokal?

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Naik Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun (syarat naik kereta api untuk anak-anak).

Artinya, syarat naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin karena ada pengecualian dalam regulasi ini.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Update Syarat Naik KRL untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Itulah penjelasan mengenai syarat naik kereta api, termasuk syarat naik kereta api jarak dekat dan syarat naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com