Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pinjol Ilegal, BPR Didorong Tingkatkan Kolaborasi dengan Fintech Lending

Kompas.com - 30/11/2021, 16:05 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) untuk meningkatkan kolaborasi dengan financial technology (fintech) lending.

Peningkatan kerja sama antara BPR dengan fintech lending dinilai perlu untuk memfasilitasi kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan, kolaborasi antara kedua lembaga keuangan itu juga akan mampu mendukung upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga: Mau Jadi Investor Fintech? Simak Untung Ruginya

Pasalnya, maraknya pinjol ilegal di Indonesia disebabkan oleh tingginya permintaan kredit di level masyarakat.

“Kalau digitalisasi bisa dilakukan, rasanya peluang-peluang yang diambil pinjol ilegal akan diminimalisir kalau BPR kita berperan ke sana,” kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025, Selasa (30/11/2021).

Heru menjelaskan, keuntungan akan dirasakan oleh BPR dan fintech lending apabila kedua pihak menjalin kerja sama.

Bagi BPR, kolaborasi itu dapat memperluas potensi penyaluran dan mempermudah bank menyaring nasabah melalui sistem credit scoring yang dimiliki fintech.

Sementara bagi fintech lending, kerja sama dengan BPR akan memperkuat kemampuan penyelenggara menyalurkan pinjaman kepada nasabah.

Baca juga: AFPI Sebut Penyaluran Pinjaman Fintech pada 2021 Capai Rp 262,9 Triliun

“Kerja sama itu akan semakin baik,” ujar Heru.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto melaporkan, saat ini sudah terdapat 51 BPR dan 31 fintech yang menjalin kerja sama.

“Dan ada 1 BPR memberi testimoni dengan bekerjasama dengan fintech sudah menaikan portofolio kredit 40 persen,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com