Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru

Kompas.com - 30/11/2021, 18:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.COM - Biaya SLO itu apa? Berapa biaya penerbitan SLO listrik? Apakah biaya SLO mahal? Inilah pertanyaan yang sering muncul terkait syarat tambah daya atau pasang listrik baru.

SLO atau Sertifikat Laik Operasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon pelanggan PLN jika ingin tambah daya atau pasang listrik baru.

Artinya, tarif SLO PLN 2021 penting untuk diketahui agar persiapan dana pemasangan listrik tidak mengalami kesalahan perhitungan.

Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id

Pasalnya, selain harus menyiapkan biaya pasang listrik baru, calon pelanggan juga harus menyiapkan biaya SLO listrik 2021. Berapa harga SLO PLN 2021?

Ketentuan terkait SLO listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Untuk mendapatkan SLO listrik akan dikenakan biaya SLO listrik 2021 dengan besaran tercantum dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, termasuk mengenai Biaya SLO daya 1300 VA.

Biaya SLO merupakan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Adapun harga SLO PLN 2021 untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilakukan bersamaan dengan pembayaran Biaya Penyambungan baru;
  • Dilakukan bersamaan dengan pembayaran biaya penambahan daya; atau
  • Dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari PT PLN (Persero) untuk sertifikasi ulang terhadap Sertifikat Laik Operasi yang telah habis masa berlakunya.

Biaya SLO listrik 2021 tersebut dibayarkan kepada PLN melalui layanan satu pintu sesuai ketentuan harga SLO PLN 2021.

Namun jika belum diberlakukan layanan satu pintu oleh PLN, maka pembayaran tarif SLO PLN 2021 dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Lebih lanjut, terhadap biaya SLO listrik 2021 untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas lebih dari 197 kVA dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Sedangkan terhadap biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mendapat Akreditasi Menteri atau Lembaga Inspeksi Teknik yang mendapat penunjukan Menteri.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Rincian biaya SLO listrik 2021

Karena pasang listrik tanpa SLO tidak bisa dilakukan, informasi biaya SLO listrik 2021 menjadi penting sebagai syarat pasang listrik baru 2021.

Berikut ini rincian mengenai uang yang harus dikeluarkan untuk pengurusan SLO listrik agar bisa tambah daya atau pasang listrik baru.

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

Batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan kapasitas 197 kVA adalah sebagai berikut:

  • Daya tersambung sampai dengan 450 VA: Rp 40.000
  • Daya tersambung 900 VA: Rp 60.000
  • Daya tersambung 1.300 VA: Rp 95.000
  • Daya tersambung 2.200 VA: Rp 110.000
  • Daya tersambung 3.500 VA - 7.700 VA: Rp 30 per VA
  • Daya tersambung 10.600 VA - 23.000 VA: Rp 25 per VA
  • Daya tersambung 33.000 VA - 66.000 VA: Rp 20 per VA
  • Daya tersambung 82.500 VA - 197.000 VA: Rp 15 per VA

Sedangkan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah di atas kapasitas 197 kVA yaitu:

  • Daya tersambung di atas 197 kVA - 1 MVA: Rp 13 per VA
  • Daya tersambung di atas 1 MVA - 2 MVA: Rp 11 per VA
  • Daya tersambung di atas 2 MVA - 3 MVA: Rp 9 per VA
  • Daya tersambung di atas 3 MVA - 5 MVA: Rp 7 per VA
  • Daya tersambung di atas 5 MVA - 12 MVA: Rp 5 per VA
  • Daya tersambung di atas 12 MVA - 46 MVA: Rp 4 per VA
  • Daya tersambung di atas 46 MVA: Rp 3 per VA

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah

Batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian trafo adalah sebagai berikut:

Biaya Tetap:

  • Kapasitas Trafo 25 kVA sampai dengan < 200 kVA: Rp 3.000.000
  • Kapasitas Trafo 200 kVA sampai dengan < 630 kVA: Rp 4.000.000
  • Kapasitas Trafo 630 kVA sampai dengan < 1.250 kVA: Rp 5.500.000
  • Kapasitas Trafo 1.250 kVA sampai dengan < 1.600 kVA: Rp 6.000.000
  • Kapasitas Trafo 1.600 kVA sampai dengan < 2.500 kVA: Rp 6.500.000
  • Kapasitas Trafo 2.500 kVA sampai dengan 3.000 kVA: Rp 7.000.000

Biaya Tidak Tetap:

  • Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

Sedangkan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian kubikel dan jaringan meliputi:

Biaya Tetap:

  • Kubikel 1 (satu) unit: Rp 2.000.000
  • Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000
  • Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit): Rp 4.000.000

Biaya Tidak Tetap:

  • Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome Via Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com