Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengajuan KPR MLT untuk Peserta BP Jamsostek

Kompas.com - 01/12/2021, 06:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatakan bahwa para pekerja atau buruh akan semakin mudah untuk memiliki rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hal itu tak lepas akibat terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa (30/11/2021).

"Saya berharap bapak dan ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," kata Menaker melalui siaran pers, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia, Bagaimana Caranya?

Ada hal-hal baru yang diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT. Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Ida.

Ia pun mengapresiasi Bank BTN telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta mengimplementasikan MLT Program JHT.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam Himbara dan Asbanda dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Simak, Ini Daftar 7 Mata Uang yang Lebih Kuat dari Dollar AS

Perlu diketahui, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.

Adapun syaratnya umum pengajuan KPR MLT sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal 1 tahun kepesertaan

2. Belum memiliki rumah sendiri

3. Pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran BP Jamsostek.

Baca juga: BRI Kuasai 67,4 Persen Pasar Kredit UMKM Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com