Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sarankan Kementan Perbaiki Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Kompas.com - 01/12/2021, 07:22 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman memberikan rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Ombudsman menilai kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021, menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, jumlah komoditas yang sangat banyak, pembatasan lahan kurang dari 2 hektar serta penggunaan pupuk bersubsidi yang lebih beragam mengakibatkan alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannya rata-rata hanya mencapai 38 persen.

“Jadi, resultante dari 69 komoditas, lahan 2 hektar, ragam pupuk bersubsidinya yang banyak, ternyata rata-rata petani itu hanya mendapatkan 38 persen dari kebutuhannya,” kata Yeka dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Rabu (30/11/2021).

Baca juga: BCA Blokir Kartu ATM Magnetik Mulai Hari Ini

Hasil kajian tersebut pun disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Yeka menyampaikan, opsi pertama yakni pupuk subsidi alokasinya diberikan 100 persen sesuai dengan kebutuhannya kepada para petani pangan dan holtikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.

“Perlu diketahui, petani pangan dan holtikultura yang luas lahan garapannya di bawah 0,1 hektar itu mencapai 60 persen dari seluruh rumah tangga petani Indonesia,” ungkapnya.

Opsi kedua, pupuk subsidi diberikan 100 persen hanya kepada petani dengan komoditas tertentu, dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar hanya untuk tanaman padi dan jagung saja.

"Opsi ketiga, pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditi strategis. Akan tetapi kami memagari rasio alokasi dengan kebutuhannya minimal 60 persen,” jelasnya.

Baca juga: Syarat Pengajuan KPR MLT untuk Peserta BP Jamsostek

Yeka juga mengatakan, dalam kajiannya, Ombudsman mencatat terdapat 5 potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan UU yang mengatur langsung pupuk bersubsidi yakni undang-undang 19/2003 dan UU no 22 tahun 2019, serta UU 2 tahun 2009.

Kedua, Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan tidak keakuratan pendataan.

“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka.

Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.

“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” tuturnya.

Baca juga: Simak, Ini Daftar 7 Mata Uang yang Lebih Kuat dari Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com