Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dumping: Definisi, Tujuan, Jenis, Untung Rugi, dan Contohnya

Kompas.com - 01/12/2021, 11:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dumping adalah istilah yang tak asing dalam perdagangan internasional. Penamaan aktivitas menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping. 

Dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor luar negeri daripada harga di pasar domestik negara tersebut. 

Politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Dumping adalah seringkali dianggap curang

Dikutip dari Investopedia, dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri daripada harga di pasar domestik. 

Baca juga: Ciri-ciri Perdagangan Internasional

Karena dumping adalah biasanya melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk, hal itu sering membahayakan kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor.

Dumping adalah seringkali sebagai praktik curang yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.

Dumping adalah juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri  dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal. 

Praktik dumping adalah dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor. 

Politik dumping adalah legal di beberapa negara meski seringkali dibatasiANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Politik dumping adalah legal di beberapa negara meski seringkali dibatasi

Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Keuntungan dan kerugian dumping

Keuntungan utama dari perdagangan dumping adalah kemampuan untuk menembus pasar ekspor dengan harga produk yang sering dianggap tidak adil. 

Negara pengekspor dapat menawarkan subsidi kepada produsen untuk mengimbangi kerugian yang terjadi ketika produk dijual di bawah biaya produksinya. 

Namun begitu, salah satu kelemahan terbesar dari dumping adalah bahwa subsidi dapat menjadi terlalu mahal dari waktu ke waktu karena barang yang dijual di luar terlalu murah. 

Selain itu, negara mitra dagang yang merasa dirugikan dengan dumping adalah biasanya mencoba melalukan pembatasan impor produk yang dianggap dumping dengan melakukan kebijakan pembatasan seperti meningkatkan pajak bea masuk. 

Baca juga: Pengertian Perdagangan Internasional

Dumping menurut WTO

Sementara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai dumping adalah praktik yang legal meskipun sebenarnya tak adil. Namun begitu, sebagian besar negara di WTO tidak mendukung dumping. 

Dumping adalah legal di bawah aturan WTO. Kendati demikian, setiap negara umumnya memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mencegah dumping di negaranya.

Untuk melawan dumping dan melindungi industri domestik mereka dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com