Mayoritas perjanjian perdagangan antar-negara juga mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian semacam itu mungkin sulit dibuktikan dan dapat memakan biaya yang mahal untuk ditegakkan sepenuhnya.
Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi Ekspor Impor dan Faktor Pendorong
Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.
Dikutip dari buku Hukum Dagang Internasional (2020) karya Erry Fitrya Primadhany, tujuan dumping adalah untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri.
Selain itu, dumping masih memiliki tiga tujuan lainnya, yakni sebagai berikut:
Praktik ini tidak hanya dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Namun, juga dilakukan untuk menghabiskan stok barang di dalam negeri.
Umumnya kasus ini terjadi ketika perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga perlu mengekspor produknya ke luar negeri dengan harga lebih murah.
Praktik ini memiliki konotasi negatif karena dianggap bentuk persaingan tidak sehat. Dalam hal ini, praktik tersebut oleh beberapa perusahaan juga ditujukan untuk menyingkirkan usaha pesaing atau menjatuhkan kompetitor.
Tindakan juga dijadikan strategi untuk memperluas pangsa pasar. Jumlah konsumen akan bertambah ketika suatu produk dijual murah. Sehingga praktik ini sering digunakan untuk menambah jumlah konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.
Baca juga: Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu, Apa Itu Black Card?
Mengutip buku Pemasaran Global: Internasionalisasi dan Internetisasi kaya Gregorius Chandra, jenis dumping adalah sebagai berikut:
Praktik yang dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas dengan cara menjual kelebihan kapasitas tersebut dengan harga yang lebih murah.
Praktik yang dilakukan dengan tujuan mematikan industri pesaing, yaitu dengan cara menetapkan harga yang lebih murah dan menyebabkan kerugian bagi perusahaannya sendiri. Setelah perusahaan pesaing berguguran, produk dari perusahaan yang melakukan dumping tersebut akan menaikkan harga produknya secara perlahan.
Praktik yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih rendah secara konsisten. Kegiatan ini membuat konsumen negara pengekspor akan membayar lebih mahal dibandingkan negara pengimpor.
Contoh dumping adalah China yang seringkali menjual produk seperti baja, tekstil, hingga produk elektronik yang lebih murah di Indonesia ketimbang di negara asalnya.
Seperti diketahui, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut. Dumping adalah hal legal menurut WTO. Politik dumping adalah kebijakan suatu negara memenangkan persaingan perdagangan.
Baca juga: Cakupan Keunggulan yang Dimiliki Indonesia di Perdagangan Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.