Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dumping: Definisi, Tujuan, Jenis, Untung Rugi, dan Contohnya

Kompas.com - 01/12/2021, 11:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dumping adalah istilah yang tak asing dalam perdagangan internasional. Penamaan aktivitas menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping. 

Dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor luar negeri daripada harga di pasar domestik negara tersebut. 

Politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Dumping adalah seringkali dianggap curang

Dikutip dari Investopedia, dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri daripada harga di pasar domestik. 

Baca juga: Ciri-ciri Perdagangan Internasional

Karena dumping adalah biasanya melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk, hal itu sering membahayakan kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor.

Dumping adalah seringkali sebagai praktik curang yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.

Dumping adalah juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri  dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal. 

Praktik dumping adalah dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor. 

Politik dumping adalah legal di beberapa negara meski seringkali dibatasiANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Politik dumping adalah legal di beberapa negara meski seringkali dibatasi

Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Keuntungan dan kerugian dumping

Keuntungan utama dari perdagangan dumping adalah kemampuan untuk menembus pasar ekspor dengan harga produk yang sering dianggap tidak adil. 

Negara pengekspor dapat menawarkan subsidi kepada produsen untuk mengimbangi kerugian yang terjadi ketika produk dijual di bawah biaya produksinya. 

Namun begitu, salah satu kelemahan terbesar dari dumping adalah bahwa subsidi dapat menjadi terlalu mahal dari waktu ke waktu karena barang yang dijual di luar terlalu murah. 

Selain itu, negara mitra dagang yang merasa dirugikan dengan dumping adalah biasanya mencoba melalukan pembatasan impor produk yang dianggap dumping dengan melakukan kebijakan pembatasan seperti meningkatkan pajak bea masuk. 

Baca juga: Pengertian Perdagangan Internasional

Dumping menurut WTO

Sementara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai dumping adalah praktik yang legal meskipun sebenarnya tak adil. Namun begitu, sebagian besar negara di WTO tidak mendukung dumping. 

Dumping adalah legal di bawah aturan WTO. Kendati demikian, setiap negara umumnya memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mencegah dumping di negaranya.

Untuk melawan dumping dan melindungi industri domestik mereka dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota. 

Mayoritas perjanjian perdagangan antar-negara juga mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian semacam itu mungkin sulit dibuktikan dan dapat memakan biaya yang mahal untuk ditegakkan sepenuhnya. 

Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi Ekspor Impor dan Faktor Pendorong

Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.

Politik dumping adalah dianggap curangDokumentasi PT Pelindo 1 Politik dumping adalah dianggap curang

Lantas, apa tujuan dumping?

Dikutip dari buku Hukum Dagang Internasional (2020) karya Erry Fitrya Primadhany, tujuan dumping adalah untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri. 

Selain itu, dumping masih memiliki tiga tujuan lainnya, yakni sebagai berikut:

1. Menghabiskan stok barang

Praktik ini tidak hanya dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Namun, juga dilakukan untuk menghabiskan stok barang di dalam negeri.

Umumnya kasus ini terjadi ketika perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga perlu mengekspor produknya ke luar negeri dengan harga lebih murah.

2. Menyingkirkan usaha pesaing

Praktik ini memiliki konotasi negatif karena dianggap bentuk persaingan tidak sehat. Dalam hal ini, praktik tersebut oleh beberapa perusahaan juga ditujukan untuk menyingkirkan usaha pesaing atau menjatuhkan kompetitor.

3. Memperluas pangsa pasar

Tindakan juga dijadikan strategi untuk memperluas pangsa pasar. Jumlah konsumen akan bertambah ketika suatu produk dijual murah. Sehingga praktik ini sering digunakan untuk menambah jumlah konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.

Baca juga: Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu, Apa Itu Black Card?

Jenis-Jenis Dumping

Mengutip buku Pemasaran Global: Internasionalisasi dan Internetisasi kaya Gregorius Chandra, jenis dumping adalah sebagai berikut:

1. Dumping sporadis

Praktik yang dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas dengan cara menjual kelebihan kapasitas tersebut dengan harga yang lebih murah.

2. Dumping predatoris

Praktik yang dilakukan dengan tujuan mematikan industri pesaing, yaitu dengan cara menetapkan harga yang lebih murah dan menyebabkan kerugian bagi perusahaannya sendiri. Setelah perusahaan pesaing berguguran, produk dari perusahaan yang melakukan dumping tersebut akan menaikkan harga produknya secara perlahan.

3. Dumping persisten

Praktik yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih rendah secara konsisten. Kegiatan ini membuat konsumen negara pengekspor akan membayar lebih mahal dibandingkan negara pengimpor.

Contoh dumping adalah China yang seringkali menjual produk seperti baja, tekstil, hingga produk elektronik yang lebih murah di Indonesia ketimbang di negara asalnya. 

Seperti diketahui, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut. Dumping adalah hal legal menurut WTO. Politik dumping adalah kebijakan suatu negara memenangkan persaingan perdagangan. 

Dumping adalah legal menurut WTO, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Dumping adalah legal menurut WTO, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping.

Baca juga: Cakupan Keunggulan yang Dimiliki Indonesia di Perdagangan Internasional

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com