Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK memerintahkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki beleid yang sarat polemik dan kontroversi ini.
Sementara, formulasi penghitungan kenaikan UMP 2022 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Pertanyaannya, apakah sebuah kebijakan bisa diterapkan jika UU yang dijadikan landasan sudah dibatalkan?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (1/12/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.