JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar UMK Jawa Timur 2022 (UMK Jatim 2022) tengah jadi perbincangan hangat, termasuk mengenai UMK Surabaya 2022 yang baru saja ditetapkan.
UMK Jatim 2022 terbaru telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sejak ditetapkan di Surabaya pada tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul
Dari daftar UMK Jawa Timur 2022 tersebut, UMK Surabaya 2022 menjadi UMK tertinggi di Jawa Timur jika dibandingkan dengan 37 daerah lain di Jatim.
UMK Kota Surabaya tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.375.479,19. Sementara itu, UMK terendah di Jatim adalah UMK Sampang 2022 yakni sebesar Rp 1.922.122,97.
Dijelaskan dalam Keputusan Gubernur tentang UMK Jatim 2022 ini, salah satu pertimbangan penetapan UMK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu juga untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?
UMK Jatim 2022 terbaru merupakan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Disebutkan pula dalam surat tersebut, UMK 2022 di Jatim hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Adapun pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Jatim 2022, termasuk UMK Surabaya 2022, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan daftar UMK Jawa Timur 2022. Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.