Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Rokok Kemungkinan Terbit Pekan Depan

Kompas.com - 01/12/2021, 20:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal berlangsung setelah rapat terbatas (ratas) di Istana.

Berdasarkan perkiraannya, rapat terbatas akan berlangsung pekan depan. Dengan demikian, penentuan tarif cukai rokok diumumkan pada waktu-waktu tersebut.

"Cukai rokok akan diputus sesudah ratas (rapat terbatas). Ratasnya minggu depan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Waswas Tarif Cukai Rokok Naik, Buruh Tembakau Mengadu ke Kemenaker

Airlangga menuturkan, tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian. Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut.

Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.

Terkait kenaikannya single digit atau double digit, Airlangga menyebut saat ini masih diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan.

"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi. (Tarifnya) masih ada usulan, nanti tunggu ratas," beber Airlangga.

Sebagai informasi, pengumuman tarif cukai rokok ini meleset dari sebelumnya disebut-sebut bakal diumumkan pada Oktober 2021.

Baca juga: Kemenkeu Bahas Rencana Kenaikan Tarif Cukai Miras

Hal ini sempat disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.

Penetapan tarif cukai yang lebih cepat bertujuan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku. Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.

"Bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," beber Nirwala beberapa waktu lalu.

Kemenkeu tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan kenaikan cukai.

Pasalnya, penetapan tarif cukai rokok perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk dari segi kesehatan hingga timbulnya pengadaan barang-barang ilegal.

Baca juga: Cukai Rokok Mau Naik, Pengusaha Wanti-wanti Marak Penyelundupan

Di sisi lain, Kemenkeu harus melihat aspek ketenagakerjaan di industri rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com