Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 01/12/2021, 20:29 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak penghasilan badan adalah adalah pajak perusahaan atau badan hukum lainnya yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun.

pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan pajak pada badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Selain itu pajak penghasilan badan adalah bisa dikenakan pada perusahaan berbentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Definisi pajak penghasilan badan

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan seperti bantuan atau sumbangan, harta hibahan, warisan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, dan penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Penghasilan kena pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak perusahaan atau badan adalah sebagai berikut:

  • Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
  • Kedua, kurangkan biaya-biaya yangmeliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti gaji atau tunjangan, biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com