Baca juga: Mengenal Transfer SKN serta Bedanya dengan RTGS dan Real Time Online
Tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak. Namun akan menjadi 20 persen bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public.
Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.