KOMPAS.com - Pajak penghasilan badan adalah adalah pajak perusahaan atau badan hukum lainnya yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun.
pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan pajak pada badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Selain itu pajak penghasilan badan adalah bisa dikenakan pada perusahaan berbentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan seperti bantuan atau sumbangan, harta hibahan, warisan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, dan penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak perusahaan atau badan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Transfer SKN serta Bedanya dengan RTGS dan Real Time Online
Tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak. Namun akan menjadi 20 persen bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public.
Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.
Wajib pajak perusahaan atau badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah tiga persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen untuk tahun pajak 2020 dan 17 persen untuk tahun pajak 2021.
Wajib pajak perusahaan atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50 persen dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Mengenal Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan Tujuan Berdirinya
Itulah informasi seputar pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan tarif pajak penghasilan badan. Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.