Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 01/12/2021, 20:29 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak penghasilan badan adalah adalah pajak perusahaan atau badan hukum lainnya yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun.

pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan pajak pada badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Selain itu pajak penghasilan badan adalah bisa dikenakan pada perusahaan berbentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Definisi pajak penghasilan badan

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan seperti bantuan atau sumbangan, harta hibahan, warisan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, dan penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Penghasilan kena pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak perusahaan atau badan adalah sebagai berikut:

  • Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
  • Kedua, kurangkan biaya-biaya yangmeliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti gaji atau tunjangan, biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
  • Ketiga,perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
  • Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat penghasilan kena pajak perusahaan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Baca juga: Mengenal Transfer SKN serta Bedanya dengan RTGS dan Real Time Online

Ilustrasi tarif pajak penghasilan atas perusahaan.Thinkstock Ilustrasi tarif pajak penghasilan atas perusahaan.

Tarif pajak penghasilan badan

Tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak. Namun akan menjadi 20 persen bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public.

Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.

Wajib pajak perusahaan atau badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah tiga persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen untuk tahun pajak 2020 dan 17 persen untuk tahun pajak 2021.

Fasilitas pengurangan tarif

Wajib pajak perusahaan atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50 persen dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Mengenal Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan Tujuan Berdirinya

Itulah informasi seputar pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan tarif pajak penghasilan badan. Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan turun lagi menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com