Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

Kompas.com - Diperbarui 05/06/2022, 08:44 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang perlu diperhatikan para calon pengantin adalah terkait biaya nikah di KUA. Mengetahui berapa biaya nikah di KUA menjadi penting sebelum calon pengantin mendaftarkan pernikahan.

Sebab biaya nikah di KUA (biaya nikah di KUA 2022) kerap menjadi persoalan. Padahal biaya nikah di KUA sebenarnya tidak harus mengeluarkan biaya besar.

Berapa biaya nikah di KUA?

Dikutip dari laman jatim.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA serta prosedurnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Baca juga: Buruh Protes UMP 2022, Menteri Bahlil: Yang Penting Dapat Gaji

Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.

Biaya nikah di KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya nikah Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Sementara mengutip dari laman jabar.kemenag.go.id, disebutkan bahwa biaya nikah di KUA yang Rp 600.000 tersebut bukan biaya pencatatan nikah. Tapi biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Baca juga: Kata Luhut, Turis di Bali Paling Irit Dibanding Thailand dan Malaysia

Karena merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah (biaya nikah).

Sehingga jika pelaksanaan nikah atau rujuknya di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya nikah sama sekali alias gratis.

Syarat nikah di KUA

Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Biaya nikah dan syarat nikah di KUA yang wajib diketahui calon pengantin sebelum mendaftarDok. Instagram Putri Wahyuni Effendi Biaya nikah dan syarat nikah di KUA yang wajib diketahui calon pengantin sebelum mendaftar

Dokumen syarat nikah sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Baca juga: 8 Manfaat Perdagangan Internasional

Misalnya dokumen syarat nikah yang wajib disiapkan oleh calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal adalah surat rekomendasi dari KUA.

Lalu, apa saja dokumen syarat nikah dan cara pendaftaran nikah?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut syarat nikah dan cara pendaftaran nikah di KUA:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.

Baca juga: Laba Konsolidasi BUMN Capai Rp 61 Triliun, Industri Keuangan Penyumbang Terbesar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com