Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Negara Jadi Kuat jika Pajaknya Tinggi dan Korupsi Rendah...

Kompas.com - 02/12/2021, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, negara tidak akan menjadi kuat bila pajak terkumpul rendah dan suburnya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara dengan tindak pidana korupsi rendah. Hal ini kata Suryo, tecermin di beberapa negara maju di dunia.

"Di beberapa negara, negara yang kuat adalah negara yang pajaknya terkumpul tinggi dan tingkat korupsi rendah," kata Suryo dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (2/12/2021).

Suryo menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah dan menggaungkan budaya anti korupsi. Dia menyadari, budaya anti korupsi harus diciptakan untuk menjadi organisasi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Apalagi saat ini, direktorat yang dipimpinnya tengah melakukan reformasi usai disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu digadang-gadang mampu meningkatkan penerimaan negara karena meningkatnya basis pajak.

Peningkatan penerimaan ini perlu dilengkapi dengan integritas agar hasilnya kembali ke masyarakat untuk pembangunan negeri.

"Ini satu dari keinginan terbesar kami dan kita semua khususnya di DJP yang sedang dalam situasi melakukan perbaikan dan perubahan institusi yang kuat dan kredibel," beber Suryo.

Suryo menjelaskan, budaya anti korupsi perlu dipupuk mengingat dunia termasuk Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Suryo menyadari, sisi penerimaan saat pandemi terpukul, namun di sisi lain DJP harus mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan insentif pajak kepada dunia usaha.

Dia pun mengingat pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta DJP mampu mengumpulkan pajak tapi juga harus peka dan sensitif serta harus responsif pada kebutuhan ekonomi. Kendati demikian, tata kelola pajak harus makin baik dan tidak boleh ada korupsi.

"Kami mendudukkan diri dan organisasi dalam satu lintas barisan bahwa kita beroperasi dan bekerja dan tidak boleh ada korupsi. Secara bersama-sama, saling bekerjasama, Insya Allah dapat terealisasi sebaik-baiknya, karena itu adalah basis dasar mendudukkan anti korupsi sebagai budaya organisasi di DJP," tutur Suryo.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Adapun untuk menekan tingkat korupsi di lingkungan Ditjen Pajak, Suryo melakukan perbaikan sistem untuk mengurangi celah terjadinya interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak. Sistem IT ini rencananya juga digunakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Kemudian, Suryo melalukan penegakan hukum internal dengan tujuan memberitahu dan mengingatkan terkait perbuatan korupsi. Pun membangun zona integritas di seluruh kantor pajak, baik di pusat maupun di daerah.

Suryo menyebut, cara-cara tersebut adalah reformasi susulan sejak reformasi di bidang pajak dilakukan pada tahun 1983.

"Dan 4 tahun terakhir (reformasi) jilid III kita gulirkan, tidak hanya mengubah sistem administrasi termasuk data manajemen, tapi di pilar lain organisasi dan SDM niscaya kita harus lakukan perbaikan," tandas Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com