Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pasar Modal, Fungsi, dan Pelaku yang Terlibat

Kompas.com - 02/12/2021, 10:17 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPasar modal adalah instrumen investasi yang sudah mulai akrab bagi kalangan milenial, terutama selama pandemi Covid-19. Dalam KBBI, pengertian pasar modal adalah meliputi tiga hal utama.

Pertama, pengertian pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang. Kedua, pengertian pasar modal adalah pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran.

Kemudian ketiga, pengertian pasar modal adalah pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Di Indonesia, contoh pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI ini bisa diibaratkan sebagai mal yang menyediakan tempat kepada berbagai pihak untuk bertransaksi (jual beli).

Baca juga: Naik Rp 4.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Apa itu pasar modal?

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/12/2021), pasar modal adalah pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market).

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) disebutkan pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Dalam istilah lainnya, pengertian pasar modal adalah sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain, seperti pemerintah, yang membutuhkan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi.

Pengertian pasar modal atau pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan emiten bertransaksiKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengertian pasar modal atau pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan emiten bertransaksi

Ada dua cara perusahaan maupun institusi jika ingin untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Pertama dengan menerbitkan saham (membagi kepemilikan saham), kedua dengan menerbitkan surat utang (obligasi).

Baca juga: IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Merah Pagi Ini

Masyarakat sebagai pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi membeli instrumen tersebut di pasar modal adalah baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksadana.

Selanjutnya dana yang terkumpul dari masyarakat di pasar modal adalah akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan lainnya.

Secara sederhana, dalam pasar modal itu terdapat dua pihak yang dipertemukan. Pihak pertama dalam pasar modal adalah investor atau pihak yang menanamkan modal. Kemudian, pihak kedua dalam pasar modal adalah emiten yakni badan usaha yang membutuhkan modal.

Adapun yang diperjualbelikan di pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang baik berupa surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, sukuk (efek syariah), exchange traded fund (ETF), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Baca juga: Apa itu Passive Income: Pengertian, Jenis, dan Caranya Mendapatkannya

Jadi, pasar modal adalah pihak yang memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya yang berkaitan dengan instrument keuangan jangka panjang.

Fungsi pasar modal

Fungsi pasar modal adalah yang paling utama adalah untuk perekonomian Negara. Namun secara garis besar, fungsi pasar modal adalah meliputi dua hal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com