Pertama, fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan (emiten) untuk mendapatkan dana dari investor (masyarakat. Kedua, fungsi pasar modal adalah sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan.
Selain itu, fungsi pasar modal lainnya diperlukan sebagai instrumen untuk meningkatkan pendanaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
Beberapa langkahnya yaitu membentuk indeks saham berbasis lingkungan hidup (green index) serta daftar perusahaan go public yang ramah lingkungan hidup (green list).
Baca juga: Hadapi Omicron, Pemerintah Percepat Vaksinasi sampai 70 Persen dari Jumlah Penduduk
Indeks saham yang ramah lingkungan hidup juga akan menaikkan reputasi atau nama baik dari suatu perusahaan sehingga akan memudahkan dalam memperoleh pendanaan sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada usahanya.
Berbagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal adalah antara lain saham, obligasi atau surat utang, sukuk, surat berharga, exchange traded fund (ETF), kontrak berjangka atas efek, waran, right issue, dan efek lainnya.
Pelaku pasar modal
Selain emiten dan investor, pihak lain yang terlibat dalam pasar modal adalah operator, yang mana di Indonesia fungsi tersebut dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang juga berperan sebagai regulator. Lalu ada underwriter atau penjamin emisi. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.
Kemudian ada agen penjualan yaitu pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan ‘Go Public’ tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Pialang atau broker sebagai perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
Baca juga: Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru
Selain itu, ada pula sejumlah lembaga dan struktur pasar modal di Indonesia. Di antaranya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sekaligus pengawas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.