Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya

Kompas.com - 02/12/2021, 10:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar UMK Riau 2022 secara resmi telah ditetapkan yang terdiri dari UMK Pekanbaru 2022 dan 11 daerah lain di Provinsi Riau, termasuk UMK Dumai 2022.

Gubernur Riau Syamsuar menyetujui penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022.

Dalam surat tertanggal 30 November 2021, disebutkan rincian UMK Riau 2022 pada masing-masing kabupaten/kota dengan nominal UMK yang ditetapkan berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMK Bali 2022: Badung Terbesar, Melebihi UMK Denpasar 2022

Artinya, besaran UMK Bengkalis 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan UMK Rokan Hulu 2022, demikian pula dengan UMK Pelalawan 2022.

Yang jelas, UMK Dumai 2022 menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Riau yakni sebesar Rp 3.414.160,86.

Adapun Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau berada pada urutan ke-6 pada daftar UMK tertinggi di Riau. UMK Pekanbaru 2022 adalah sebesar Rp 3.049.675,79.

Baca juga: Rincian UMK Semarang 2022 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah

UMK Pekanbaru tidak lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Bengkalis 2022 yang menempati urutan ke-2 dengan besaran Rp 3.350.646,31.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Jonli menyampaikan penjelasan terkait penetapan UMK Riau 2022 ini.

Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2022: UMK Surabaya 2022 dan 37 Daerah Sekitarnya

"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, agar penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau pada Kamis (2/12/2022).

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com