Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 02/12/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penerapan aturan itu akan dimulai pada 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut daftar jalan tol yang terapkan ganjil genap saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021):

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Ingin PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Daerah

Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap

  1. Tol Tangerang-Merak
  2. Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
  3. Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
  4. Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Ganjil Genap di Jalan Tol Bisa Mengurangi Pergerakan Masyarakat

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar dia.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Kegiatan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

Pembatasan Angkutan Umum

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tutup Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dicabut, Ini Daftar Hari Libur Nasional Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com