Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Sejarah, dan Contoh Produknya

Kompas.com - 02/12/2021, 14:36 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPasar modal syariah adalah instrumen lain dalam sistem pasar modal secara keseluruhan. Pengertian pasar modal syariah adalah didasarkan pada definisi pasar modal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Dalam UUPM tersebut, pengertian pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan pasar modal yang dimaksud meliputi penawaran umum dan perdagangan efek atau proses bertemunya emiten dengan investor.

Apa itu pasar modal syariah?

Pengertian pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (syariah). Meski begitu, pasar modal syariah adalah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/12/2021), secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun ada beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, misalnya produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Grab Bakal IPO di Bursa Nasdaq, Apa Itu?

Dengan demikian, pengertian pasar modal syariah adalah semua kegiatan di pasar modal yang mempertemukan antara perusahaan atau instansi (emiten) dengan investor, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariahKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah

Adapun maksud prinsip syariah pada pasar modal syariah di sini adalah yang bersumber pada Alquran dan hadits. Dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fikih.

Salah satu pembahasan dalam ilmu fikih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fikih muamalah.

Kaidah fikih muamalah menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Baca juga: BI: Negara Maju dan Berkembang Punya Kecepatan Pemulihan Ekonomi Berbeda

Sejarah pasar modal syariah

Dikutip dari laman idxislamic.idx.co.id, tonggak sejarah pasar modal syariah Indonesia adalah diawali dengan diterbitkannya reksadana syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam perjalanan sejarah pasar modal syariah di Indonesia selanjutnya, pada tahun 2001, DSN-MUI menerbitkan fatwa nomor 20 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Selanjutnya pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

Baca juga: Apa Itu Omicron?

Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariahKOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah

Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com