Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Sejarah, dan Contoh Produknya

Kompas.com - 02/12/2021, 14:36 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

MoU tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan pembentukan tim pengembangan pasar modal syariah pada tahun 2003.

Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan pasar modal syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.

Baca juga: Apa Itu Investasi?

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Dasar hukum pasar modal syariah

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai berikut:

  • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Baca juga: Gubernur BI: Suku Bunga 3,5 Persen Akan Dipertahankan sampai…

Sedangkan lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga inilah menerbitkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.

Produk pasar modal syariah

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Daftar efek syariah:

  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
  • Efek syariah lainnya.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Daftar layanan pasar modal syariah:

  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Demikian informasi tentang pengertian pasar modal syariah serta produk-produknya. Bisa dikatakan, pasar modal syariah adalah semua kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com