MoU tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan pembentukan tim pengembangan pasar modal syariah pada tahun 2003.
Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan pasar modal syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Baca juga: Apa Itu Investasi?
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal syariah.
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.
Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Dasar hukum pasar modal syariah
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai berikut:
Baca juga: Gubernur BI: Suku Bunga 3,5 Persen Akan Dipertahankan sampai…
Sedangkan lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga inilah menerbitkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.
Produk pasar modal syariah
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Daftar efek syariah:
Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel
Daftar layanan pasar modal syariah:
Demikian informasi tentang pengertian pasar modal syariah serta produk-produknya. Bisa dikatakan, pasar modal syariah adalah semua kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.