Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Kompas.com - 02/12/2021, 15:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - UMK Jawa Barat 2022 secara resmi telah ditetapkan yang meliputi UMK Kota Bandung 2022 dan 26 daerah lain di Jawa Barat, termasuk UMK Karawang 2022 dan UMK Bekasi 2022.

Besaran UMK tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Daftar UMK Jawa Barat 2022 yang diteken pada tanggal 30 November 2021 tersebut memuat rincian UMK di masing-masing daerah dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Artinya, UMK Kota Bandung 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan UMK Bandung Barat 2022. UMK 2022 Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78, sedangkan UMK 2022 Kabupaten Bandung Barat adalah Rp 3.248.283,28.

Meski berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung bukanlah daerah dengan UMK terbesar di Jawa Barat. Kota Bandung menempati posisi ke-8 dalam urutan UMK tertinggi di Jawa Barat.

UMK Bekasi 2022 kali ini menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp 4.816.921,17. Sedangkan UMK Karawang 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312,00.

Kini, Karawang bukan lagi berstatus daerah dengan UMK terbesar di Indonesia. Pasalnya, UMK Karawang kini menempati posisi ke-2 pada urutan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Baca juga: Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan UMK Jawa Barat 2022 ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.

Selain itu, menurutnya gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota, misalnya terkait UMK Kota Bandung 2022 atau UMK Bandung Barat 2022.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36/2021, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar pada Kamis (2/12/2021).

Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com