Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Browser

Kompas.com - 02/12/2021, 16:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda adalah seorang karyawan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi BPJSTKU Mobil serta website SSO BP Jamsostek.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan SMS.

Pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengetahui jumlah dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Bila Anda karyawan di sebuah perusahaan, maka perusahaan akan mendaftarkan diri Anda sebagai peserta program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan bila Anda adalah peserta penerima upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah, di mana sebesar 2 persen dibebankan langsung kepada pekerja, sebesar 37 persen dibebankan kepada pemberi kerja.

Namun demikian, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut baru bisa diambil sebagian bila kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Selain sebagai peserta JHT, program lain yang diikuti oleh peserta penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JPN).

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Seperti dijelaskan sebelumnya, ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online lewat aplikasi BPJSTKU dan melalui browser di handphone Anda dengan mengakses laman SSO BP Jamsostek, selain itu juga bisa dilakukan lewat SMS.

Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan baik secara online dan lewat SMS:

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BPJSTKU

Untuk bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BPJSTKU. Aplikasi tersebut bisa Anda unduh di Google Play bila Anda menggunakan Android, dan mengunduh lewat App Store untuk pengguna iOS.
Secara lebih rinci, berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi BPJSTKU:
Download aplikasi BPJSTKU di handphone Anda
Masukkan email dan kata sandi bila Anda sudah memiliki akun
Bila Anda belum memiliki akun, klik 'Buat Akun' dan ikuti proses sesuai dengan instruksi yang diberikan
Setelah masuk ke dalam aplikasi, pada dashboard akun, klik menu 'Jaminan Hari Tua'
Klik 'Cek Saldo'
Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online di SSO BP Jamsostek

Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SSO BP Jamsostek, Anda terlebih dahulu mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada browser Anda
Masukkan alamt email dan kata sandi yang telah terdaftar. Bila Anda belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' dan ikuti instruksi yang diberikan.
Klik reCAPTCHA Saya Bukan Robot
Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pilih menu 'Lihat Saldo JHT'
Sistem akan memperlihatkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS

Untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, Anda perlu mengirim SMS ke nomor 2757.
Sebelum melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, Anda terlebih dahulu harus melakukan registrasi dengan mengirim pesan dengan format:
Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 2757.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com