Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak Minim ke BUMN

Kompas.com - 02/12/2021, 17:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak minim ke Kementerian BUMN.

Hal itu termasuk dampak pada keberadaan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dan aktivitas investasi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Jadi sudah ada rapat dengan Bapak Presiden dan kementerian. Selain itu, sudah bertemu dengan Kejaksaan Agung, juga BPK dan BPKP untuk konsultasi. Serta kemarin sudah rapat juga dengan Kementerian Keuangan bahwa kita sudah punya payung hukum mengenai INA," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Wanita sampai UMKM Rentan Terjebak Pinjol Ilegal

Oleh sebab itu, kata Erick, keputusan inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke INA senilai Rp 45 triliun beberapa waktu lalu tetap berjalan.

Ia menjelaskan, inbreng kedua bank pelat merah ke INA itu dapat dipersepsikan sebagai hal strategis yang dilakukan oleh negara, mengingat keputusan valuasi dan penandatangan akta inbreng dilakukan oleh lembaga negara dalam hal ini kementerian.

Selain itu Bank Mandiri dan BRI adalah perusahaan publik dengan basis pemilikan saham minoritas yang luas.

Begitu pula dengan transaksi yang telah dilakukan INA, seperti ketika membantu penggabungan Pelindo I, II, III, IV dengan investasi dari Uni Emirat Arab (UEA) senilai hampir 12 miliar dollar AS, dinyatakan tetap sah.

"Jadi ini bisa tetap jalan dan sah," imbuh Erick.

Selain dampak terkait INA, keputusan MK soal UU Cipta Kerja juga berdampak pada ketentuan dalam beleid itu yang menyatakan bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melakukan riset dan inovasi nasional.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Lintah Darat Berteknologi Digital

"Tapi dengan keputusan UU Cipta kerja (oleh MK) ini, jadi berhenti dulu. Jadi kita enggak bisa membantu dulu (penugasan khusus dari pemerintah)," katanya.

Menurut Erick, pada dasarnya ketentuan itu bukan berarti BUMN tak mendukung riset dan inovasi secara langsung. Sebab, kerja sama dengan universitas-universitas pun sering dilakukan dalam melakukan suatu riset maupun inovasi.

Ia menekankan, dengan kedua dampak tersebut, menunjukkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak berdampak signifikan pada lingkungan Kementerian BUMN.

"Jadi dengan UU Cipta Kerja ini yang terdampak banyak itu kementerian lain, kalau dari Kementerian BUMN hanya dua ini. Ini pun bukan menjadi sesuatu yang menyetop transaksi yang sudah berjalan," pungkasnya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com