Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak Minim ke BUMN

Kompas.com - 02/12/2021, 17:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak minim ke Kementerian BUMN.

Hal itu termasuk dampak pada keberadaan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dan aktivitas investasi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Jadi sudah ada rapat dengan Bapak Presiden dan kementerian. Selain itu, sudah bertemu dengan Kejaksaan Agung, juga BPK dan BPKP untuk konsultasi. Serta kemarin sudah rapat juga dengan Kementerian Keuangan bahwa kita sudah punya payung hukum mengenai INA," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Wanita sampai UMKM Rentan Terjebak Pinjol Ilegal

Oleh sebab itu, kata Erick, keputusan inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke INA senilai Rp 45 triliun beberapa waktu lalu tetap berjalan.

Ia menjelaskan, inbreng kedua bank pelat merah ke INA itu dapat dipersepsikan sebagai hal strategis yang dilakukan oleh negara, mengingat keputusan valuasi dan penandatangan akta inbreng dilakukan oleh lembaga negara dalam hal ini kementerian.

Selain itu Bank Mandiri dan BRI adalah perusahaan publik dengan basis pemilikan saham minoritas yang luas.

Begitu pula dengan transaksi yang telah dilakukan INA, seperti ketika membantu penggabungan Pelindo I, II, III, IV dengan investasi dari Uni Emirat Arab (UEA) senilai hampir 12 miliar dollar AS, dinyatakan tetap sah.

"Jadi ini bisa tetap jalan dan sah," imbuh Erick.

Selain dampak terkait INA, keputusan MK soal UU Cipta Kerja juga berdampak pada ketentuan dalam beleid itu yang menyatakan bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melakukan riset dan inovasi nasional.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Lintah Darat Berteknologi Digital

"Tapi dengan keputusan UU Cipta kerja (oleh MK) ini, jadi berhenti dulu. Jadi kita enggak bisa membantu dulu (penugasan khusus dari pemerintah)," katanya.

Menurut Erick, pada dasarnya ketentuan itu bukan berarti BUMN tak mendukung riset dan inovasi secara langsung. Sebab, kerja sama dengan universitas-universitas pun sering dilakukan dalam melakukan suatu riset maupun inovasi.

Ia menekankan, dengan kedua dampak tersebut, menunjukkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak berdampak signifikan pada lingkungan Kementerian BUMN.

"Jadi dengan UU Cipta Kerja ini yang terdampak banyak itu kementerian lain, kalau dari Kementerian BUMN hanya dua ini. Ini pun bukan menjadi sesuatu yang menyetop transaksi yang sudah berjalan," pungkasnya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com