Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia

Kompas.com - 02/12/2021, 18:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Arbitrase telah menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis skala internasional, terbukti dari banyaknya contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Pakar hukum arbitrase Wincen Santoso menjelaskan bahwa arbitrase banyak dipilih karena ada beberapa alasan.

“Pertama, arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena adanya konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara,” jelas Wincen dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?

Selanjutnya, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Karena itu, sosok arbiternya harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing.

Yang terpenting sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya.

“Proses persidangan arbitrase pun berlangsung secara rahasia. Terakhir, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak,” kata founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates tersebut.

Untuk saat ini, dia menyebut ada lima lembaga arbitrase internasional yang paling disukai para investor yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis.

Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Arbitrase internasional di Indonesia

Bagaimana dengan perkembangan arbitrase di Indonesia? Wincen Santoso juga menyampaikan penjelasan mengenai peluang digelarnya arbitrase internasional di Indonesia.

Terlebih, perusahaan-perusahaan di Indonesia juga berpotensi menjadikan arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa bisnis skala internasional.

Potensi tersebut ada pada perusahaan baik yang berdiri dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Hal ini seiring dengan tren positif investasi asing dan lokal yang masuk ke Indonesia. Data Kementerian Investasi/BPKM mencatat realisasi investasi asing (PMA) mencapai USD 7,071 juta pada kuartal III 2021.

Baca juga: Bukan Cuma Pinjaman Luar Negeri, Ini Jenis-jenis Utang Negara

Tentu saja, menurutnya kepercayaan investor baik asing maupun lokal harus dibarengi dengan kepastian berusaha melalui regulasi yang menciptakan iklim usaha yang produktif.

Di sisi lain, juga harus ada kepastian hukum terutama jika ada sengketa bisnis di antara mereka. Wincen menuturkan bahwa infrastruktur hukum Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan 10-20 tahun lalu.

Hal ini terbukti dengan adanya perbaikan peringkat indonesia dari tahun ke tahun dalam ‘ease of doing business’. Kemudian adanya dukungan dari lembaga peradilan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com