“Kita sudah on the right direction. Track-nya sudah benar, tinggal bikin gebrakan-gebrakan saja,” katanya.
Wincen tak menampik bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan agar Indonesia benar-benar siap menjadi tempat kedudukan hukum (seat) arbitrase internasional untuk penyelesaian sengketa bisnis.
“Langkah pertama, kita harus melakukan amandemen UU Arbitrase agar dapat mengakomodir best practices dunia internasional. Kemudian pembenahan sistem hukum, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Kalau semua sudah ready, kita siap bersaing,” ujarnya.
Sebagai acuan, kata Wincen di negara tetangga seperti Singapura sudah banyak membuat aturan untuk mendukung arbitrase. Salah satunya, putusan atau perintah arbiter di Singapura disamakan dengan putusan pengadilan Singapura.
Baca juga: 8 Manfaat Perdagangan Internasional
Kalau tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka mereka dapat diancam dengan contempt of court. Itu bisa pidana. Ini hanya salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase di negeri tetangga.
Karena itu, Wincen menggarisbawahi UU Arbitrase harus diamandemen. Sejalan dengan itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng para stakeholders seperti BANI, ICC, institusi peradilan, dan lembaga lainnya guna berkolaborasi untuk memformulasikan, mendorong, dan mempercepat kesiapan Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase internasional.
“Langkah amanden UU Arbitrase harus segera dilakukan. Tujuannya agar semakin sesuai dengan international best practices sehingga investor asing pun semakin percaya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.