Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia

Kompas.com - 02/12/2021, 18:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Arbitrase telah menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis skala internasional, terbukti dari banyaknya contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Pakar hukum arbitrase Wincen Santoso menjelaskan bahwa arbitrase banyak dipilih karena ada beberapa alasan.

“Pertama, arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena adanya konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara,” jelas Wincen dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?

Selanjutnya, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Karena itu, sosok arbiternya harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing.

Yang terpenting sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya.

“Proses persidangan arbitrase pun berlangsung secara rahasia. Terakhir, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak,” kata founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates tersebut.

Untuk saat ini, dia menyebut ada lima lembaga arbitrase internasional yang paling disukai para investor yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis.

Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Arbitrase internasional di Indonesia

Bagaimana dengan perkembangan arbitrase di Indonesia? Wincen Santoso juga menyampaikan penjelasan mengenai peluang digelarnya arbitrase internasional di Indonesia.

Terlebih, perusahaan-perusahaan di Indonesia juga berpotensi menjadikan arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa bisnis skala internasional.

Potensi tersebut ada pada perusahaan baik yang berdiri dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Hal ini seiring dengan tren positif investasi asing dan lokal yang masuk ke Indonesia. Data Kementerian Investasi/BPKM mencatat realisasi investasi asing (PMA) mencapai USD 7,071 juta pada kuartal III 2021.

Baca juga: Bukan Cuma Pinjaman Luar Negeri, Ini Jenis-jenis Utang Negara

Tentu saja, menurutnya kepercayaan investor baik asing maupun lokal harus dibarengi dengan kepastian berusaha melalui regulasi yang menciptakan iklim usaha yang produktif.

Di sisi lain, juga harus ada kepastian hukum terutama jika ada sengketa bisnis di antara mereka. Wincen menuturkan bahwa infrastruktur hukum Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan 10-20 tahun lalu.

Hal ini terbukti dengan adanya perbaikan peringkat indonesia dari tahun ke tahun dalam ‘ease of doing business’. Kemudian adanya dukungan dari lembaga peradilan.

“Kita sudah on the right direction. Track-nya sudah benar, tinggal bikin gebrakan-gebrakan saja,” katanya.

Wincen tak menampik bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan agar Indonesia benar-benar siap menjadi tempat kedudukan hukum (seat) arbitrase internasional untuk penyelesaian sengketa bisnis.

“Langkah pertama, kita harus melakukan amandemen UU Arbitrase agar dapat mengakomodir best practices dunia internasional. Kemudian pembenahan sistem hukum, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Kalau semua sudah ready, kita siap bersaing,” ujarnya.

Sebagai acuan, kata Wincen di negara tetangga seperti Singapura sudah banyak membuat aturan untuk mendukung arbitrase. Salah satunya, putusan atau perintah arbiter di Singapura disamakan dengan putusan pengadilan Singapura.

Baca juga: 8 Manfaat Perdagangan Internasional

Kalau tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka mereka dapat diancam dengan contempt of court. Itu bisa pidana. Ini hanya salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase di negeri tetangga.

Karena itu, Wincen menggarisbawahi UU Arbitrase harus diamandemen. Sejalan dengan itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng para stakeholders seperti BANI, ICC, institusi peradilan, dan lembaga lainnya guna berkolaborasi untuk memformulasikan, mendorong, dan mempercepat kesiapan Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase internasional.

“Langkah amanden UU Arbitrase harus segera dilakukan. Tujuannya agar semakin sesuai dengan international best practices sehingga investor asing pun semakin percaya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com