Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: PP tentang Pengupahan Tetap Berlaku

Kompas.com - 02/12/2021, 21:20 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK.

"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021) tentang pengupahan masih tetap berlaku." ujar Menaker Ida dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021).

Ida memaparkan, bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang Upah Minimum (UM) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," terang Menaker Ida.

Baca juga: Erick Thohir Kritik BUMN Karya Punya Banyak Kantor di Luar Negeri

Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota tidak semakin melebar. Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Ida.

Baca juga: Ini Komentar Buruh soal Jokowi yang Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," tutur Ida. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menteri Ketenagakerjaan sebut PP 36/2021 tentang pengupahan masih berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com