Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Aset Kripto, Bos OJK: Hampir Tidak Punya Fundamental

Kompas.com - 03/12/2021, 06:21 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aset kripto yang belakangan mengalami pertumbuhan pesat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai negara memang tengah menyoroti keberadaan aset digital tersebut.

“Sebagaimana diketahui, produk keuangan digital ini mungkin digunakan untuk aktivitas seperti pencucian uang,” ujar Wimboh dalam gelaran OJK OECD Conference, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Thailand Buka Kemungkinan Turis Asing Transaksi dengan Aset Kripto

Minat masyarakat di berbagai negara terhadap aset kripto memang meningkat signifikan sejak tahun lalu.

Hal itu tidak terlepas dari fluktuasi harga yang tinggi, sehingga aset kripto menawarkan potensi keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Akan tetapi, investasi itu diikuti oleh risiko yang sangat besar. Pasalnya, (aset kripto) hampir tidak memiliki nilai fundamental,” tutur Wimboh.

Dengan melihat tingginya minat terhadap aset tersebut, Wimboh menekankan, otoritas di berbagai negara perlu fokus meningkatkan literasi kepada masyarakat.

“Regulator dengan tantangan untuk meningkatkan literasi konsumen dalam rangka membentuk masyarakat untuk memahami risiko produk dan layanan keuangannya,” tutur dia.

Baca juga: Ada Varian Omicron Covid-19, Pasar Keuangan, Kripto, dan Minyak Muram

Selain menggencarkan edukasi dan sosialisasi, peningkatan keaman konsumen diikuti transaksi keuangan digital yang efisien perlu diterapkan.

“Karena itu perlu keseimbangan antara inovasi, mitigasi risiko, dan juga literasi konsumen,” ucap Wimboh.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga sempat buka suara terkait keberadaan kripto di Tanah Air.

Perry mengatakan, di Indonesia, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi. Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.

“Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Semua Lembaga yang Dapat Izin BI Dilarang Layani Kripto sebagai Alat Pembayaran

Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.

Aset kripto yang sifat kepemilikannya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com