Apabila dalam satu Masa Pajak jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Adapun apabila kelebihan pajak masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Sebagi ilustrasi, perusahaan Anda PKP merupakan pengguna jasa konstruksi yang dipungut PPN (pajak masukan) senilai Rp 400 juta.
Di sisi lain, barang/jasa perusahaan Anda dalam proses penjualan atau distribusi dikenakan PPN (pajak keluaran) senilai Rp 1 miliar.
Dengan demikian, selisih hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sebesar Rp 600 juta merupakan PPN yang harus perusahaan Anda bayarkan.
Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Patut diingat, PKP harus menyetorkan PPN maksimal setiap akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam.
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.