1. CSPmine (money game).
2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin).
3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin).
4. PlatinumIndo (money game).
5. RoyalQ Indonesia (perdagangan robot trading tanpa izin).
6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).
8. Tikvee (money game).
9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).
Terkait nama-nama tersebut, PT TIkVee Tekno Global memberi klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa TikVee sudah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami sedang dalam proses pengajuan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), keanggotaan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), dan OJK," sebut Tikvee dalam emailnya kepada Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.