6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).
8. Tikvee (money game).
9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).
Terkait nama-nama tersebut, PT TIkVee Tekno Global memberi klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa TikVee sudah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami sedang dalam proses pengajuan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), keanggotaan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), dan OJK," sebut Tikvee dalam emailnya kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.