Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Blokir Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Kompas.com - 03/12/2021, 12:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan platform investasi bodong.

Satgas menghentikan 1 entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca juga: Satgas Kembali Blokir 103 Pinjol Ilegal, Simak Daftarnya

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak.

Seharusnya, pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca juga: 2 Strategi Trading Forex yang Wajib Dipahami Pemula

"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.

Berikut ini daftar entitas investasi ilegal yang diblokir satgas.

1. CSPmine (money game).

2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin).

3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin).

4. PlatinumIndo (money game).

5. RoyalQ Indonesia (perdagangan robot trading tanpa izin).

6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).

7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).

8. Tikvee (money game).

9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).

Terkait nama-nama tersebut, PT TIkVee Tekno Global memberi klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa TikVee sudah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami sedang dalam proses pengajuan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), keanggotaan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), dan OJK," sebut Tikvee dalam emailnya kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com