KOMPAS.com - Seluruh provinsi di Indonesia sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022. Kenaikan UMP 2022 ini bervariasi untuk masing-masing daerah.
UMP 2022 ini ditetapkan masing-masing gubernur di 34 provinsi, sebelum kemudian kepala daerah baik wali kota maupun bupati menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP 2022 hanya naik 1,09 persen. Alasan pemerintah, karena kondisi dunia usaha masih tertekan selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi pengupahan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Apa Fungsi Lingkaran Warna Merah Pada Tabung LPG?
Di sejumlah daerah, penetapan UMP 2022 mendapatkan penolakan dari para serikat pekerja. Bahkan sejumlah organisasi buruh juga melakukan aksi turun ke jalan menolak penetapan UMP 2022.
Berikut daftar UMP 2022 di 34 provinsi berdasarkan pulau serta perbandingannya dengan upah minimum provinsi 2021:
Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta buruh berjiwa besar terkait penetapan kenaikan UMP 2022.
Bahlil mengungkapkan pandemi telah melanda Indonesia sejak tahun lalu, di mana pengusaha pun mendapatkan dampak yang cukup berat selama satu setengah tahun terakhir.
"Ini ibarat mobil, perusahaan-perusahaan ini baru lari pemanasan, baru ganti oli, tiba-tiba dikasih beban yang tinggi. Ini bisa-bisa mobilnya masuk got," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta dilansir dari Antara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.