JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut secara umum harga barang kebutuhan pokok di awal Desember ini relatif stabil. Namun terdapat tiga komoditi yang mengalami kenaikan harga signifikan dibanding bulan lalu yaitu minyak goreng, cabai dan telur ayam ras.
"Yang alami kenaikan cukup signifikan minyak goreng curah, kemasan sederhana dan kemasan premium. Cabai merah keriting, cabai merah besar, cabai rawit merah dan telur ayam ras," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Kamis (2/12/2021).
Oke menjelaskan, untuk komoditi minyak goreng curah naik 10,13 persendibandingkan bulan lalu menjadi Rp 17.400 per liter, minyak goreng kemasan sederhana naik 11,18 persen menjadi Rp 17.900 per liter, minyak goreng kemasan premium naik 9,71 persen menjadi Rp 19.200 per liter.
"Kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga menembus level tertinggi, di minggu ke-4 November harga CPO Dunia (Dumai) mencapai Rp.12.812 per Liter, harga tersebut lebih tinggi 51,06 persen dibanding November 2020," jelas Oke.
Baca juga: Cara Bayar IndiHome Lewat M-Banking BCA dan Aplikasi LinkAja
Sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga minyak goreng telah dilakukan koordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng, melalui surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Koordinasi meliputi himbauan kepada seluruh produsen minyak goreng untuk tetap menjaga pasokan di dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.
Kemudian kepada produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir agar menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi oleh industri minyak goreng dalam negeri menjadi minyak goreng kemasan sederhana. Di samping itu, diminta juga agar produsen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.
Baca juga: Tekan Biaya Logistik, Pelindo Fokus Integrasikan Pelabuhan dengan Kawasan Industri
"Monitoring penyediaan pasokan minyak goreng nasional termasuk minyak goreng kemasan sederhana dalam rangka kesiapan pemberlakuan kebijakan minyak goreng sawit wajib kemasan," imbuhnya.
Stok minyak goreng per 1 Desember 2021 sebesar 628.300 ton yang dimiliki oleh produsen anggota Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), sementara stok minyak goreng Perum BULOG sebesar 295,08 ton.
Sementara itu, untuk cabai merah keriting naik 20,99 persen dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 41.500 per kg, cabai merah besar naik 21,39 persen menjadi Rp 40.300/kg dan cabai rawit merah naik 31,44 persen menjadi Rp.51.000 per kg.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.