JAKARTA, KOMPAS.com – Tren investasi di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, khususnya di kalangan anak muda. Istilah-istilah seperti saham, reksadana, obligasi hingga sukuk sudah cukup familiar di telinga investor pemula. Apa itu sukuk? sukuk adalah salah satu instrumen pasar modal syariah.
Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah. Dalam pengertian lain, sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrument investasi.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Baca juga: Meneropong Peluang Industri Healthtech di Indonesia
Contoh aset yang dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Dengan catatan, aset yang menjadi dasar sukuk adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Sukuk adalah surat berharga yang sering disebut dengan surat utang syariah atau obligasi syariah. Meski begitu, sukuk tidak sama dengan surat utang seperti obligasi. Sukuk adalah surat pernyataan kepemilikan pada manfaat suatu aset.
Dikutip dari laman resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk adalah wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.
Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan Negara. Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan BUMN atau swasta.
Baca juga: Promo Harbolnas 12.12 di Blibli, Ada Gratis Ongkir dan Cicilan 0 Persen
Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat mengimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.
Pemerintah atau perusahaan dalam hal ini sebagai emiten harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya.
Apa beda sukuk dan obligasi? Meski sukuk terkadang disebut obligasi syariah, ada beberapa perbedaan mencolok antara keduanya.
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
Baca juga: Jokowi Minta Kapolda yang Tidak Bisa Mengawal Investasi Diganti
Obligasi adalah berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu. Kemudian melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Sementara obligasi negara ada dua kategori. Pertama obligasi konvensional, kedua obligasi syariah. Sukuk adalah obligasi syariah, sedangkan obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).
Berikut adalah 5 perbedaan sukuk dan obligasi:
Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.