Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sukuk: Pengertian dan Perbedaannya dengan Obligasi

Kompas.com - 03/12/2021, 16:19 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tren investasi di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, khususnya di kalangan anak muda. Istilah-istilah seperti saham, reksadana, obligasi hingga sukuk sudah cukup familiar di telinga investor pemula. Apa itu sukuk? sukuk adalah salah satu instrumen pasar modal syariah.  

Pengertian Sukuk

Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah. Dalam pengertian lain, sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrument investasi.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Baca juga: Meneropong Peluang Industri Healthtech di Indonesia

Contoh aset yang dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Dengan catatan, aset yang menjadi dasar sukuk adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Sukuk adalah surat berharga yang sering disebut dengan surat utang syariah atau obligasi syariah. Meski begitu, sukuk tidak sama dengan surat utang seperti obligasi. Sukuk adalah surat pernyataan kepemilikan pada manfaat suatu aset.

Dikutip dari laman resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk adalah wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.

Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan Negara. Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan BUMN atau swasta.

Baca juga: Promo Harbolnas 12.12 di Blibli, Ada Gratis Ongkir dan Cicilan 0 Persen

sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariahKemenkeu sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah

Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat mengimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.

Pemerintah atau perusahaan dalam hal ini sebagai emiten harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya.

Beda Sukuk dan Obligasi

Apa beda sukuk dan obligasi? Meski sukuk terkadang disebut obligasi syariah, ada beberapa perbedaan mencolok antara keduanya.

Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapolda yang Tidak Bisa Mengawal Investasi Diganti

Obligasi adalah berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu. Kemudian melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Sementara obligasi negara ada dua kategori. Pertama obligasi konvensional, kedua obligasi syariah. Sukuk adalah obligasi syariah, sedangkan obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).

Berikut adalah 5 perbedaan sukuk dan obligasi:

Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com