Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit dan Pembiayaan Rp 4 Triliun ke PNM

Kompas.com - 03/12/2021, 16:51 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI memimpin sindikasi 19 lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 4 triliun kepada usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

Sindikasi itu melibatkan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari beberapa provinsi, serta Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Direktur utama Bank DKI Fidri Arnaldi mengatakan, penyaluran kredit dan pembiayaan kepada PNM akan diteruskan kepada pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM.

Skema penyaluran kredit sindikasi tersebut terdiri dari maksimal Rp 2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp 1,8 triliun untuk pembiayaan syariah.

“Indonesia ini UMKM-nya 80 persen, jadi ini yang perlu kita bangun untuk membesarkan UMKM dan Bank DKI masuk di sana melalui Jakpreneur juga,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Catat, Ini Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto

“UMKM butuh pelatihan dan pendampingan, selain itu UMKM juga sedang didorong untuk melakukan digitalisasi produk dan Bank DKI terlibat di dalamnya,” tambah Fidri.

Langkah itu selaras dengan salah satu fokus Bank DKI saat ini yaitu melakukan upaya akselerasi penyaluran kredit mikro.

Tercatat kredit mikro Bank DKI tumbuh sebesar 30,6 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan portofolio Rp 1,16 triliun pada September 2020 menjadi Rp 1,51 triliun pada September 2021.

“Sindikasi ini juga selaras dengan harapan Pemprov DKI Jakarta agar Bank DKI dapat menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi rakyat di DKI Jakarta dengan melayani lebih dari 100.000 UMK di DKI Jakarta dayn lewat Agen Bank (JakOne Abank) menuju UMKM Digital kedepannya,” tutur Fidri.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, sindikasi itu dapat membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan, sehingga mampu meningkatkan skala bisnisnya.

“Sindikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kelas dari para pelaku usaha, membesarkan yang kecil dengan tidak mengecilkan yang besar,” kata Anies.

Baca juga: Ini Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak di Akhir Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com