Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2021, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang. Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya.

Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR. Pertama adalah, kenali KPR.

Baca juga: Syarat Pengajuan KPR MLT untuk Peserta BP Jamsostek

Menurut Felicia, sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR.

Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP). Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.

"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp 3 juta setiap bulannya.

"Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta per bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta," terangnya.

Kedua, kata Feli adalah biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunganya saja, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. Biaya tersebut berkisar sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta.

Baca juga: Ini Syarat Penerima Subsidi Bunga KPR BNI

Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500.000, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.

Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10 persen dari nilai rumah yang dibeli.

Jenis-jenis Bunga KPR ada bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5 persen untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5 persen," ungkap Feli.

Menurut Feli, ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating. Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan.

Misalnya batas atasnya adalah 10 persen. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10 persen.

Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3 persen dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.

Baca juga: Simak Daftar Suku Bunga Dasar KPR Bank Terbaru, Mana yang Paling Murah?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Simak hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Whats New
Rampung Dibangun, 'Skybridge' Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Rampung Dibangun, "Skybridge" Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024

Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024

Whats New
Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Whats New
Ekonom Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Menyakiti Diri Sendiri

Ekonom Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Menyakiti Diri Sendiri

Whats New
Tips Cuan di Tengah Sentimen 'Window Dressing' Akhir Tahun Ini

Tips Cuan di Tengah Sentimen "Window Dressing" Akhir Tahun Ini

Whats New
Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri 'Green Ammonia'

Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri "Green Ammonia"

Whats New
Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

Whats New
Ciptakan SDM Unggul, Pemerintah Salurkan 9.956 Beasiswa LPDP pada 2023

Ciptakan SDM Unggul, Pemerintah Salurkan 9.956 Beasiswa LPDP pada 2023

Whats New
Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Whats New
Perkuat Bisnis di Indonesia dan Australia, Anak Usaha DOID Bakal Terbitkan Obligasi

Perkuat Bisnis di Indonesia dan Australia, Anak Usaha DOID Bakal Terbitkan Obligasi

Whats New
Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Whats New
Pupuk Indonesia Teken Perjanjian Pengembangan 'Green Hydrogen' dan 'Green Ammonia' di Gresik

Pupuk Indonesia Teken Perjanjian Pengembangan "Green Hydrogen" dan "Green Ammonia" di Gresik

Whats New
Spotify Bakal PHK 1.500 Pegawai untuk Pangkas Biaya

Spotify Bakal PHK 1.500 Pegawai untuk Pangkas Biaya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com