Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Widyaiswara | Isi Gedung Cyber

Kompas.com - 04/12/2021, 07:22 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Widyaiswara, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Nah berapa besar kenaikannya? Simak di sini

2. Gedung Cyber yang Kebakaran Bukan Sembarang Gedung, Apa di Dalamnya?

Kebakaran dilaporkan terjadi di Gedung Cyber 1 yang berlokasi di bilangan Mampang, Jakarta Selatan. Bagian yang mengalami kebakaran berada di ruangan lantai 8. Kejadian kebakaran di Gedung Cyber ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya pada 2015, gedung ini juga sempat dilanda kejadian serupa. Kebakaran Gedung Cyber ini membentok perhatian banyak publik Tanah Air.

Bangunan ini diketahui berperan sangat vital bagi banyak perusahaan di Indonesia sehingga tergolong tempat yang sangat vital. Apa sebabnya?

Sebagai informasi, banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia menggunakan data center yang berada di dalam gedung tersebut. Sebagian di antaranya merupakan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca selengkapnya di sini

3. Satgas Kembali Blokir 103 Pinjol Ilegal, Simak Daftarnya

Satgas Waspada Investasi kembali memblokir fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kini, jumlah pinjol yang diblokir satgas mencapai 103 entitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com