Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Widyaiswara | Isi Gedung Cyber

Kompas.com - 04/12/2021, 07:22 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Widyaiswara, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Nah berapa besar kenaikannya? Simak di sini

2. Gedung Cyber yang Kebakaran Bukan Sembarang Gedung, Apa di Dalamnya?

Kebakaran dilaporkan terjadi di Gedung Cyber 1 yang berlokasi di bilangan Mampang, Jakarta Selatan. Bagian yang mengalami kebakaran berada di ruangan lantai 8. Kejadian kebakaran di Gedung Cyber ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya pada 2015, gedung ini juga sempat dilanda kejadian serupa. Kebakaran Gedung Cyber ini membentok perhatian banyak publik Tanah Air.

Bangunan ini diketahui berperan sangat vital bagi banyak perusahaan di Indonesia sehingga tergolong tempat yang sangat vital. Apa sebabnya?

Sebagai informasi, banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia menggunakan data center yang berada di dalam gedung tersebut. Sebagian di antaranya merupakan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca selengkapnya di sini

3. Satgas Kembali Blokir 103 Pinjol Ilegal, Simak Daftarnya

Satgas Waspada Investasi kembali memblokir fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kini, jumlah pinjol yang diblokir satgas mencapai 103 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

Simak daftar lengkapnya di sini

4. BCA, BNI, Bank Mandiri, dan BRI Sudah Blokir Semua Kartu ATM Magnetik

Bank-bank dalam negeri mulai melakukan pemblokiran terhadap kartu debit berbasis strip magnetik guna mendorong penggunaan kartu debit berbasis cip.

Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pengguan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan.

Salah satu alasan utama diwajibkannya penggunaan kartu debit berbasis cip ialah untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

Selengkapnya baca di sini

5. Mengawali Debut di Nasdaq, Saham Grab Ditutup Melemah

Perusahaan ride-hailing Asia Tenggara, Grab, memulai debutnya di Nasdaq pada hari Kamis dengan kode emiten GRAB.

Melansir nasdaq.com, Grab adalah perusahaan terbesar sejauh ini yang melakukan merger SPAC dengan Altimeter Growth Corp, dengan nilai kesepakatan 40 miliar dollar AS yang setara dengan Rp 572 triliun (kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Dalam pencatatan sahamnya pada Kamis waktu setempat, saham GRAB dibuka pada level 13,06 dollar AS, sempat naik mencapai 18,8 dollar AS sebelum akhirnya melemah dan ditutup pada level 8,85 dollar AS pada debutnya.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com