Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Kompas.com - 04/12/2021, 10:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar UMR Jabodetabek 2022 sudah ditetapkan seiring adanya keputusan sejumlah kepala daerah mengenai penetapan upah minimum, termasuk UMR Jakarta 2022.

Informasi seputar UMR Jabodetabek, termasuk daftar UMR Tangerang 2022 banyak dicari pembaca karena setiap tahunnya upah di Jabodetabek kerap masuk dalam daftar UMR tertinggi di Indonesia.

Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota, misalnya ketika mencari informasi daftar UMR di Indonesia.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Praktis, untuk mengetahui berapa besaran UMR Jabodetabek 2022, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMP/UMK yang berlaku di Jabodetabek, termasuk UMR Bogor 2022.

Baca juga: Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Wilayah Jabodetabek terdiri dari 3 wilayah administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut sudah menerbitkan keputusan penetapan upah.

Artinya, UMR Jabodetabek 2022 terdiri dari nominal yang berbeda-beda pada masing-masing daerah. Daftar UMR Tangerang 2022 misalnya, pasti berbeda dengan UMR Bogor 2022 dan UMR Bekasi 2022.

UMR Jakarta 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yakni sebesar Rp 4.452.724.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com