Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Kompas.com - 04/12/2021, 10:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar UMR Jabodetabek 2022 sudah ditetapkan seiring adanya keputusan sejumlah kepala daerah mengenai penetapan upah minimum, termasuk UMR Jakarta 2022.

Informasi seputar UMR Jabodetabek, termasuk daftar UMR Tangerang 2022 banyak dicari pembaca karena setiap tahunnya upah di Jabodetabek kerap masuk dalam daftar UMR tertinggi di Indonesia.

Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota, misalnya ketika mencari informasi daftar UMR di Indonesia.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Praktis, untuk mengetahui berapa besaran UMR Jabodetabek 2022, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMP/UMK yang berlaku di Jabodetabek, termasuk UMR Bogor 2022.

Baca juga: Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Wilayah Jabodetabek terdiri dari 3 wilayah administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut sudah menerbitkan keputusan penetapan upah.

Artinya, UMR Jabodetabek 2022 terdiri dari nominal yang berbeda-beda pada masing-masing daerah. Daftar UMR Tangerang 2022 misalnya, pasti berbeda dengan UMR Bogor 2022 dan UMR Bekasi 2022.

UMR Jakarta 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yakni sebesar Rp 4.452.724.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com