Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Jenis Uang Elektronik

Kompas.com - 04/12/2021, 12:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan penggunaan uang elektronik atau e money adalah semakin marak. Sebab, uang elektronik bisa digunakan untuk berbelanja, bayar tol, hingga beli tiket transportasi.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membedakan uang elektronik dengan kartu debit dan kredit yaitu dana yang tersimpan dalam kartu e money sepenuhnya menjadi penguasaan konsumen bukan dikelola menjadi simpanan bank atau pemberi jasa.

Bank Indonesia (BI) menulis dalam situs resminya, walau memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya, namun penggunaan kartu e money ini tetap sama dengan kartu kredit dan debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.

Secara sederhana, pengertian e money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk bertransaksi.

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

Contoh uang elektronik adalah yang biasanya berbentuk kartu e money yang beredar di Indonesia seperti ShopeePay, LinkAja, Paytren, iSaku, OVO Cash, GoPay, Uangku, T-Cash, Brizzi, e money Mandiri, JakOne, dan Flazz.

Penggunaan uang elektronik adalah ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro.

Perkembangan uang elektronik atau e money adalah dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Diharapkan perkembangan uang elektronik adalah dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit

Salah satu contoh uang elektronik adalah LinkAjaT-Cash Salah satu contoh uang elektronik adalah LinkAja

Jenis-jenis uang elektronik

Menurut OJK, saat ini ada dua jenis uang elektronik yang tersedia yaitu:

  1. Uang elektronik yang dananya disimpan dalam sebuah chip yang umumnya terdapat dalam sebuah kartu, dimana transaksinya dilakukan secara langsung tanpa menggunakan internet (offline).
  2. uang elektronik yang dananya disimpan pada data di sebuah server, dimana transaksinya dilakukan secara online. Uang elektronik jenis kedua ini umumnya terdapat dalam sebuah aplikasi pada telepon seluler.

Sementara menurut BI, ada dua jenis e money adalah berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit kartu e money dibagi menjadi:

  1. Uang elektronik registered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai e money adalah sebesar Rp 5 juta.
  2. Uang elektronik unregistered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai e money adalah sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Cuma 5 Menit, Cara Mengisi Token Listrik di PLN Mobile

Ilustrasi isi saldo kartu e money.Dok. Shutterstock Ilustrasi isi saldo kartu e money.

Pihak penyelenggara e money

Adapun penyelenggaraan e money adalah telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik dan Surat Edaran BI Nomor 11 Tahun 2009 perihal Uang Elektronik dimana pihak penyelenggara uang elektronik sebagai berikut:

  • Pemegang kartu e money adalah pengguna yang sah dari kartu e money.
  • Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya.
  • Penerbit uang elektronik adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan kartu emoney.
  • Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang atau merchant yang dapat memproses kartu e money yang diterbitkan oleh pihak lain.
  • Merchant adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan uang elektronik.
  • Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.
  • Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer.

Baca juga: Mengenal Transfer SKN serta Bedanya dengan RTGS dan Real Time Online

Begitulah pengertian e money adalah secara detail beserta jenis-jenis uang elektronik yang salah satunya berupa kartu e money. Tetap berhati-hati dalam menggunakan uang elektronik adalah tindakan yang harus diutamakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com