Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Batam 2022 dan Daerah Lain di Kepulauan Riau

Kompas.com - 04/12/2021, 13:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar UMK Kepulauan Riau 2022 secara resmi telah ditetapkan yang meliputi UMK Batam 2022 dan daerah lain di sekitarnya, termasuk UMK Bintan 2022.

Besaran UMK 2022 di Kepulauan Riau berbeda-beda pada masing-masing kabupaten/kota. Artinya, besaran UMK Karimun 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan nominal UMK Natuna 2022.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan yang didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata telah menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Baca juga: Cek Lagi Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani,” ujarnya dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip pada Sabtu (4/12/2021).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya terkait UMK Kepulauan Riau 2022 yang termasuk pula UMK Batam 2022.

Baca juga: Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya

“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” sambungnya.

Tidak semua UMK 2022 di Kepulauan Riau mengalami kenaikan. UMK Bintan 2022 misalnya, ditetapkan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021 alias tidak naik dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, terdapat kenaikan pada besaran UMK Karimun 2022 dan nominal UMK Natuna 2022 jika dibandingkan dengan UMK 2021.

Sedangkan, khusus untuk UMK Batam 2022, Gubernur Kepri menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp 4.186.359.

Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+