Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terkini: Masuk Indonesia Wajib Karantina 10-14 Hari

Kompas.com - 04/12/2021, 16:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, ke Indonesia.

Pada aturan terbaru, ketentuan masa karantina menjadi lebih panjang dari yang semula hanya 7 hari kini menjadi 10-14 hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Durasi Karantina Diperpanjang, Sandiaga Uno: Pemerintah Utamakan Kesehatan Masyarakat Indonesia

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

"Ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga akibat virus yang datang dari internasional," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/12/2021).

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia telah menutup pintu masuk bagi warna negara asing (WNA) di 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara-negara tersebut.

Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron.

Meski WNA dari ke-11 negara itu dilarang masuk ke Indonesia, namun pemerintah tetap memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara tersebut masuk ke RI, tetapi dengan mengikuti syarat yang ketat. Salah satunya syarat karantina selama 14 hari.

Sementara itu, bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara tersebut tetap diberlakukan syarat yang ketat, diantaranya dengan karantina selama 10 hari.

"Karantina ini sangat signifikan, dan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan kementerian/lembaga terkait, bahwa kita melakukan perpanjangan dan melakukan pengetatan, serta melakukan modifikasi pelayanan di lapangan," jelas Novie.

Ia merinci, alur kedatangan internasional berdasarkan SE Menhub 106/2021 yakni penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, setelah penumpang dari penerbangan internasional itu tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

Bagi penumpang WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia di luar daftar 11 negara yang terkait Omicron hanya perlu karantina selama 10 hari. Sementara bagi penumpang WNI yang masuk ke Indonesia dari 11 negara tersebut harus karantina selama 14 hari.

Baca juga: Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Singapura Tanpa Karantina

Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.

Baca juga: Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com