Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Parni Kuliahkan Anaknya dari Simpanan JHT

Kompas.com - 04/12/2021, 17:26 WIB
Muhammad Idris,
Muhammad Choirul Anwar

Tim Redaksi

Tak perlu ke kantor cabang

Pengalaman yang sama dalam kemudahan pencairan JHT via daring juga dirasakan Virdita Rizki Ratriani. Mantan karyawan swasta di sebuah perusahaan di Jakarta ini mengaku bisa mencairkan JHT dalam waktu yang relatif singkat.

"Sempat datang langsung ke kantor cabang (BPJAMSOSTEK) di Sragen, tetapi kemudian diarahkan petugas untuk menggunakan layanan pencairan JHT secara online," tutur Dita, sapaan akrabnya.

Pada awalnya, ia mengaku ragu mencairkan simpanan JHT miliknya. Pasalnya, ia bersama sang suami mendadak membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya.

"Kebetulan waktu itu membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan rumah, butuh dana cepat. Saya pikir prosesnya sampai berhari-hari. Ternyata cukup mudah dan cepat, unggah dokumen, wawancara, sampai pencairan JHT semua dilakukan melalui Lapak Asik," ujar Dita.

Lapak Asik sendiri merupakan akronim dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Lewat layanan ini, peserta BPJAMSOSTEK bisa mencairkan JHT secara daring. Dengan demikian, peserta tak perlu lagi harus mengantre di kantor cabang terdekat. 

Inovasi digitalisasi

Tahun ini, jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang mengajukan klaim dengan alasan terkena PHK hampir serupa seperti tahun kemarin. Adapun dari sisi nominal jumlah klaim JHT per September 2021 ialah Rp 26,13 triliun, di bawah nominal klaim per Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun.

Dominasi saldo yang diklaim itu adalah di bawah Rp 10 juta atau mencapai 70 persen. Sementara 40 persen di antaranya saldo di bawah Rp 5 juta. Inovasi layanan secara digital yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK memang mempermudah dan mempercepat proses pencairan klaim JHT. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan inovasi digitalisasi layanan pada 2022 demi menjaga keberlangsungan bisnis. Terlebih, lembaganya mulai fokus dalam penambahan kepesertaan dari pekerja bukan penerima upah.

"Penggunaan teknologi informasi dalam perlindungan sosial dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian suatu negara, juga memberikan kemudahan dan layanan yang lebih cepat serta keamanan yang lebih baik bagi penerima manfaat dan masyarakat," terang Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, dalam sebuah Webinar Internasional "Social Protection in the Face of Digitalization and Economic Uncertaintie", Kamis (25/11/2021). 

Dia menyebutkan, saat ini proses pengajuan klaim di BPJAMSOSTEK berlangsung selama 5 hingga 10 hari. Sehingga, dengan digitalisasi layanan, proses pengajuan klaim akan lebih cepat, yakni dalam sehari saja.

Pengembangan layanan digital yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK berangkat dari kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa mengakses layanan perbankan melalui aplikasi mobile. Digitalisasi diharapkan bisa mendongkrak jumlah kepesertaan.

"Digitalisasi memainkan peran penting dalam jaminan sosial di antaranya untuk memenuhi kebutuhan peserta ketika melakukan klaim, pembayaran iuran maupun saat membutuhkan informasi terbaru terkait jaminan sosial. Selain itu teknologi juga mampu meningkatkan kualitas dan manajemen data," ungkap Anggoro.

Apalagi, saat ini segmen pekerja banyak diisi oleh tenaga muda. Dia mengatakan, segmen muda atau segmen milenial yang jumlahnya sekitar 60 juta pada 2035 nanti akan berusia 40-45 tahun. 

Sehingga, digitalisasi layanan BPJAMSOSTEK, bisa menjadi cara yang relevan untuk menjangkau segmen pekerja tersebut. Pihaknya juga saat ini tengah menyosialisasikan transformasi layanan digital berbasis aplikasi dari BPJSTKU menjadi Jamsostek Mobile (JMO). 

Teranyar per 31 Oktober 2021, aplikasi JMO sudah diunduh sebanyak lebih dari 10 juta pengguna. Sebanyak 452 ribu di antaranya merupakan pengguna baru. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com