Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Parni Kuliahkan Anaknya dari Simpanan JHT

Kompas.com - 04/12/2021, 17:26 WIB
Muhammad Idris,
Muhammad Choirul Anwar

Tim Redaksi

Aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJAMSOSTEK terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Berikut cairkan JHT melalui aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store;
  2. Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  4. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda;
  5. Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah";
  6. Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda;
  7. Jika sudah klik "Selanjutnya";
  8. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail;
  9. Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik "Selanjutnya";
  10. Isi data kependudukan Anda;
  11. Isi data tambahan dan kontak darurat;
  12. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data;
  13. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
  14. Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua";
  15. Lalu klik "Klaim JHT"
  16. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim;
  17. Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya";
  18. Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah;
  19. Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya";
  20. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.

Kinerja BPJAMSOSTEK

Menurut catatan BPJAMSOSTEK, jumlah klaim JHT per September 2021 turun menjadi 1,74 juta kasus klaim. Anggoro menyebut jumlah tersebut masih di bawah klaim Desember 2020 sebesar 2,52 juta kasus.

"Yang mengajukan klaim sampai dengan posisi September 2021 yang mengajukan 1,74 juta. Jadi kalau secara rata-rata yang melakukan klaim per bulan itu mengalami penurunan," kata Anggoro dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

Terdapat dua penyebab utama peserta mengajukan klaim JHT yaitu pengunduran diri ke perusahaan dan terkena PHK. Tahun ini jumlah peserta yang mengajukan klaim lantaran mengundurkan diri menurun dibandingkan tahun lalu, sedangkan yang mengajukan klaim dengan alasan terkena PHK masih sama seperti tahun kemarin.

Adapun dari sisi nominal jumlah klaim JHT per September 2021 ialah Rp 26,13 triliun masih di bawah nominal klaim per Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun.

Kemudian rasio nominal klaim dibandingkan iuran JHT posisi September 2021 mencapai 70 persen. Pada September total iuran yang diterima BPJAMSOSTEK adalah Rp 37 triliun dan nominal klaim JHT yang dibayarkan Rp 26 triliun.

"Kalau dari sisi umur yang mengajukan klaim didominasi 46 persen usia di bawah 30 tahun. Artinya mereka adalah orang-orang atau pekerja yang masih yang produktif," kata Anggoro.

Tingginya peserta JHT dengan usia di bawah 30 tahun yang mengajukan klaim disebabkan karena proses pengambilan klaim hanya memakan waktu sebulan. Maka Anggoro berharap perlunya JHT dikembalikan seperti layaknya rencana semula sebagai program jangka panjang.

Kemudian posisi Oktober 2021 jumlah peserta tenaga kerja aktif di BPJAMSOSTEK ialah 30,6 juta. Jumlah ini mulai bergerak naik jika dilihat pada posisi Maret tahun 2021 sebesar 27,7 juta.

"Mudah-mudahan ini menjadi pertanda baik, bahwa sudah semakin banyak pekerja yang kembali aktif," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com