Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inflasi: Pengertian, Penyebab, dan Bedanya dengan Deflasi

Kompas.com - 04/12/2021, 20:47 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comInflasi adalah salah satu istilah yang sering kita dengar. Namun sebenarnya apa itu inflasi? Sederhananya, inflasi adalah kondisi ketika harga-harga barang dan jasa mengalami kenaikan.

Pengertian inflasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. Dengan kata lain, inflasi adalah menurunnya nilai mata uang karena beberapa faktor. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), Sabtu (4/12/2021), arti inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan apa yang dimaksud dengan inflasi adalah keadaan perekonomian negara di mana ada kecenderungan kenaikan harga-harga dan jasa dalam waktu panjang. Penyebabnya karena tidak seimbangnya arus uang dan barang.

Baca juga: Parni: Anak Saya Masih Bisa Kuliah Berkat Simpanan JHT

Jika inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa dalam periode tertentu, maka deflasi adalah kebalikanya. Deflasi artinya penurunan harga barang secara umum dan terus menerus.

Penghitungan inflasi

Cara mengetahui laju inflasi adalah dengan menggunakan melihat beberapa indikator. Pertama dengan indeks harga konsumen (IHK), yaitu indeks harga yang paling umum dipakai sebagai indikator inflasi.

IHK mempresentasikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam suatu periode tertentu.

Kedua, mengukur laju inflasi adalah dengan melihat indeks harga perdagangan besar (IHBP). IHPB merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga dari komoditi-komoditi yang diperdagangkan pada tingkat produsen di suatu daerah pada suatu periode tertentu.

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok Lebih dari Rp 200 Juta Sehari, Mengapa?

Jika pada IHK yang diamati adalah barang-barang akhir yang dikonsumsi masyarakat, pada IHPB yang diamati adalah barang-barang mentah dan barang-barang setengah jadi yang merupakan input bagi produsen.

Inflasi adalah keadaan dimana harga barang dan jasa mengalami kenaikan secara terus menerusPIXABAY Inflasi adalah keadaan dimana harga barang dan jasa mengalami kenaikan secara terus menerus

Ketiga, mengetahui laju inflasi adalah dengan GDP Deflator. Prinsip dasar GDP deflator adalah membandingkan antara tingkat pertumbuhan ekonominominal dengan pertumbuhan riil.

Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), link ke metadata SEKI-IHK. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.

Penyebab inflasi

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab inflasi. Mengutip dari laman BI, penyebab inflasi adalah karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation) atau adanya peningkatan biaya produksi.

Baca juga: Cegah Omicron, Kru Pesawat Penerbangan Internasional Wajib Tes PCR Saat Mendarat di Indonesia

Penyebab inflasi selanjutnya adalah dari sisi permintaan (demand pull inflation), atau permintaan yang tinggi terhadap suatu barang atau jasa sehingga membuat harga barang atau jasa tersebut mengalami kenaikan.

Kemudian, penyebab inflasi lainnya adalah dari ekspektasi inflasi, yaitu perilaku masyarakat yang seringkali memprediksi atau menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya.

Hal lain yang menjadi penyebab inflasi adalah bertambahnya uang yang beredar di masyarakat, dan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Selain itu, kekacauan ekonomi dan politik bisa juga menjadi penyebab inflasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com