Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal

Kompas.com - 05/12/2021, 09:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Memahami informasi seputar robot trading ilegal menjadi kian penting mengingat penggunaan aplikasi robot trading belakangan cukup populer di Indonesia.

Wajar saja, robot trading banyak disebut dapat memudahkan memudahkan seseorang yang baru berinvestasi untuk dapat keuntungan berlebih, namun bukan berarti kelemahan robot trading tidak ada.

Robot trading terpercaya dapat membantu pilihan investasi yang tepat untuk investor pemula. Namun jangan salah, robot trading ternyata banyak juga digunakan dalam penipuan investasi forex dan menjadi modus baru dalam investasi bodong.

Baca juga: 2 Strategi Trading Forex yang Wajib Dipahami Pemula

Apa itu robot trading?

Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dari janji yang ditawarkan para pelaku penipuan investasi dengan robot trading.

Pasalnya, robot trading juga memiliki risiko kerugian, apalagi jika memanfaatkan robot trading ilegal. Untuk itu masyarakat diminta waspada untuk lebih waspada dalam memanfaatkan robot trading ini.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya memaparkan sejumlah hal terkait hal ini.

Ia menjelaskan robot trading pada dasarnya merupakan sebuah software komputer yang dapat bekerja secara otomatis untuk monitoring pasar, kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi, serta melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada baris-baris programnya.

Namun ia menekankan, robot trading tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya user. Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan pengoperasian robot trading dan instrumen investasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Baca juga: Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

Ia juga menjelaskan, robot trading sebagai alat bantu (tool) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) adalah untuk monitoring pasar, kalkulasi peluang entry, eksekusi transaksi serta untuk manajemen risiko yang telah ditanamkan pada script programnya.

Robot trading secara otomatis akan mengelola risiko yang terjadi dengan disiplin dan konsisten. Namun demikian, robot trading juga memiliki kelemahan.

Kelemahan robot trading yakni dikenal statis, rentan gagal teknis, memiliki biaya tambahan, dan terkait monitoring.

Walaupun dapat bekerja secara otomatis, trader tetap harus memonitor kinerja robot trading, karena gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu, baik dari internal robot atau faktor eksternal.

“Selain itu, backtesting (BT) juga kerap berbeda dengan forward test (FT). Hasil backtesting di atas kertas bisa jadi sesuai dengan harapan trader (profit), namun setelah diaplikasikan pada kondisi market sesungguhnya (forward test/FT),” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Aptika Kemenkominfo Anthonius Malau menerangkan, sebenarnya penggunaan robot trading resmi yang saat ini tengah marak sah-sah saja.

Robot trading legal di Indonesia dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, terlebih di era pandemi ini ketika ruang gerak dibatasi.

Akan tetapi ia menekankan, praktik tersebut tetap harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar robot trading forex tersebut menjadi robot trading terpercaya.

"Ini kan tujuannya untuk menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Dengan begitu, Anthonius menyatakan masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal yang memanfaatkan robot trading ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.

Baca juga: Kapan Harga Murah dan Mahal Saat Trading Forex?

"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat. Adapula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal," imbuhnya.

Meski begitu, Anthonius menuturkan pemerintah tidak sembarang memutus akses penggunaan robot trading mengingat ada sejumlah pertimbangan yang harus di lihat terlebih dahulu.

"Jadi kalau itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, memfasilitasi perbuatan melanggar hukum, itu baru diblokir," jelas Anthonius.

Menanggapi maraknya robot trading ilegal ini, para pelaku industri perdagangan berjangka yang tergabung dalam Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menyebut hal ini telah menjadi sebuah fenomena yang sangat merugikan masyarakat umum.

“Yah memang ini telah menjadi sebuah fenomena yang merugikan. Selain masyarakat dari sisi Aspebtindo, anggota Aspebtindo yang terdiri dari bursa, pialang, dan pedagang yang secara legal diberikan izin oleh pemerintah juga terganggu,” imbuh Ketua Umum Aspebtindo Ugi Margo Utomo.

Dia menjelaskan, terdapat praktik penduplikasian kontrak-kontrak berjangka yang diperdagangkan secara legal, diperdagangkan juga secara ilegal.

“Ini yang kadang-kadang membuat kondisi yang tidak baik bagi para pelaku industri seperti kami. Buat perdagangan berjangkanya terpengaruhm” tandasnya.

Ia mengakui, sejauh ini usaha yang sudah dilakukan pemerintah sudah cukup baik. Namun demikian, tampaknya pemerintah juga masih harus bekerja keras lagi karena robot trading ilegal kini sifatnya sulit dilacak.

Baca juga: Mencermati Era Rintisan Robot Trading di Indonesia

“Yang sulit saat sekarang adalah yang ilegal- itu seperti hantu. Ada, tapi tidak bisa dilacak keberadaannya dimana. Dia kan cukup mempunyai modal website yang pada saat nanti dilakukan tindakan oleh pemerintah atau aparat hukum itu ditutup, besoknya sudah berganti website lagi. Nama domainnya sudah berubah lagi. Itu kan seperti ngejar hantu,” urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com