Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA Terbaru

Kompas.com - 05/12/2021, 10:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

"Karantina ini sangat signifikan, dan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan kementerian/lembaga terkait, bahwa kita melakukan perpanjangan dan melakukan pengetatan, serta melakukan modifikasi pelayanan di lapangan," jelas Novie.

  • Masa hasil PCR dipersingkat

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga menyesuaikan masa hasil tes PCR untuk kru pesawat penerbangan internasional. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, maka saat ini hanya berlaku 3×24 jam.

Aturan transportasi udara ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.

"Ini adalah langkah-langkah kami untuk merespons SE Satgas Covid-19 yang mengatur perjalanan internasional. Kami atur lebih detail lagi terhadap kru pesawat udara untuk menjamin dan memfilter agar Omicron tidak masuk (ke Indonesia)," tutur Novie.

Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap.

Novie bilang, aturan ini sebelumnya belum ada. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit.

Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.

"Ini sebelumnya tidak diatur, dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail khusus kepada kru, baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut," pungkas dia.

Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat Desember 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com